Bahaya Redenominasi Terlalu Cepat, Bisa Hyperinflasi

- Redenominasi rupiah tidak boleh terlalu cepat, bisa menyebabkan hyperinflasi
- Implementasi redenominasi pada 2027 dianggap kurang tepat, butuh waktu persiapan minimal 8-10 tahun
- Kementerian Keuangan mengusulkan redenominasi untuk mencapai efisiensi perekonomian dan menjaga nilai rupiah yang stabil
Jakarta, IDN Times - Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mewanti-wanti pemerintah tidak tergesa-gesa dalam menjalankan kebijakan redenominasi rupiah. Bhima mengatakan, redenominasi perlu dilakukan dengan sangat hati-hati sebab banyak negara yang sudah mencobanya dan gagal.
"Redenominasi rupiah harus dilakukan extra hati hati. Berbagai negara banyak yang mencoba dan berujung hyperinflasi seperti Brasil, Ghana, dan Zimbabwe," kata Bhima kepada IDN Times, Senin (10/11/2025).
1. 2027 bukan waktu tepat untuk implementasi redenominasi

Bhima juga menyoroti waktu implementasi redenominasi yang dinilai kurang tepat jika dilakukan pada 2027. Menurut dia, persiapan redenominasi rupiah tidak bisa dilakukan dalam waktu dua atau tiga tahun, melainkan 8-10 tahun. Dengan begitu, 2035 adalah waktu minimum implementasi redenominasi rupiah.
"Perlu masa transisi persiapan nominal uang baru, hingga pertukaran uang lama di BI dan cabang bank. Kalau pembahasan RUU selesai 2027 terlalu singkat. Jadi bukan waktu yang tepat," ujar Bhima.
2. Wacana redenominasi rupiah kembali mengapung

Sebelumnya, wacara redenominasi rupiah kembali menjadi topik hangat yang dibicarakan publik. Hal itu terjadi setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah periode 2025–2029.
Pengusulan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Dokumen itu ditandatangani oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Salah satu dari empat RUU yang diusulkan adalah rancangan regulasi mengenai perubahan harga rupiah, atau yang lebih dikenal sebagai redenominasi.
"Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi)," demikian dikutip IDN Times dari PMK 70/2025 pada Jumat (7/11/2025).
3. Tujuan redenominasi

Berdasarkan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025-2029, RUU Redenominasi diajukan dengan beberapa pertimbangan.
Kebijakan penyederhanaan mata uang itu dipandang perlu untuk mencapai efisiensi perekonomian, yang dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional. Selain itu, regulasi tersebut bertujuan menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
Pemerintah juga memandang langkah tersebut diperlukan untuk menjaga nilai rupiah yang stabil, sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Pada akhirnya, redenominasi diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas rupiah.















