Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memastikan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan berdampak pada harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.
Dia menjelaskan meskipun PPN ditetapkan sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025, hal tersebut tidak akan memengaruhi harga minyak, termasuk BBM nonsubsidi, karena tidak ada isu terkait penerapan pajaknya.
"PPN untuk minyak nggak ada isu. (Harga tidak terpengaruh) nggak, nggak ada (pengaruh)," kata dia dalam konferensi pers di Gedung BPH Migas, Jakarta, Kamis (19/12/2024).