Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan aturan turunan untuk mengatur koperasi agar dapat mengelola sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, setelah terbitnya peraturan pemerintah (PP) terbaru, kementeriannya kini sedang menyusun peraturan menteri (permen) sebagai panduan teknis pelaksanaannya.
Bahlil menjelaskan, Undang-Undang Minerba yang baru memberikan prioritas pengelolaan tambang kepada pelaku lokal, mulai dari UMKM, koperasi, hingga organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.
"Ya, PP-nya kan baru keluar. Setelah PP-nya keluar, kita lagi nyusun permennya sekarang," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).