Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bahlil Ungkap Banyak Pengusaha yang Tak Perbaiki Lahan Bekas Tambang

20251015_130159.jpg
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di JICC, Jakarta, Rabu (15/10/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Pemerintah menangguhkan 190 izin tambang
  • Izin tambang bisa dilanjutkan jika bayar jaminan
  • Tambang harus wariskan lingkungan yang baik
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan masih banyak perusahaan tambang yang tidak menjalankan reklamasi setelah kegiatan tambang selesai.

Reklamasi tambang merupakan proses pemulihan lahan bekas tambang agar kembali aman dan produktif bagi lingkungan maupun masyarakat, mencakup perataan lahan, penanaman vegetasi, serta pemulihan kualitas air dan tanah setelah kegiatan penambangan selesai.

"Jadi banyak yang tidak melakukan reklamasi. Kalau tidak ada jaminan reklamasi, terus habis nambang, pasca tambang tidak reklamasi, siapa yang tanggung jawab ini?" kata Bahlil di hadapan para pelaku industri pertambangan dalam Minerba Convex di JICC, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

1. Pemerintah menangguhkan 190 izin tambang

Screenshot_20250629-133644_Chrome (1).jpg
Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Bahlil menjelaskan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM menangguhkan 190 izin usaha pertambangan (IUP) sebagai langkah penegakan aturan. Kebijakan itu diterapkan untuk memastikan seluruh pemegang izin yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) telah menyetorkan dana jaminan reklamasi sesuai ketentuan.

"Itu sebenarnya adalah bagian daripada syarat yang disampaikan oleh Dirjen Minerba agar seluruh teman-teman yang mempunyai IUP yang memengajukan RKAB tolong kasih dana jaminan reklamasi," tuturnya.

2. Izin tambang bisa dilanjutkan jika bayar jaminan

Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Bahlil menjelaskan perusahaan yang telah memenuhi kewajiban jaminan reklamasi tidak akan mengalami kendala dalam melanjutkan kegiatan tambang. Setelah dana jaminan disetor, perusahaan dapat kembali beroperasi tanpa hambatan.

"Itulah sebenarnya. Jadi begitu teman-teman membayar jaminan reklamasi selesai, maka udah, jalankan aja, tidak ada soal," paparnya.

3. Tambang harus wariskan lingkungan yang baik

Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya)
Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya)

Bahlil menegaskan pentingnya pengelolaan tambang yang berkelanjutan agar tidak merusak lingkungan. Menurutnya sektor pertambangan merupakan aset negara yang harus memberikan manfaat jangka panjang.

"Kita ingin tambang ini dikelola dengan berkelanjutan. Lingkungan kita harus jaga. Aset negara ini kita harus meninggalkan juga warisan yang baik untuk generasi anak muda," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in Business

See More

Purbaya Ogah Utang Whoosh Dibayar APBN, Minta Danantara Cicil Rp2 T

15 Okt 2025, 19:51 WIBBusiness