Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Balas Dendam, Rusia Larang Penerbangan Maskapai dari 36 Negara

Ilustrasi pesawat. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Rusia sepertinya tidak tinggal diam usai Uni Eropa mengumumkan larangan terhadap pesawat dari Rusia pada Minggu (27/2/2022), akibat invasi ke Ukraina.

Negeri Beruang Merah seakan membalas perlakuan tersebut dengan menutup wilayah udaranya untuk maskapai penerbangan dari 36 negara, termasuk semua 27 anggota Uni Eropa.

1. Daftar 36 negara yang maskapainya dilarang terbang ke Rusia

Dilansir dari Channel News Asia, berikut daftar 36 negara yang maskapainya dilarang masuk ke Rusia:

- Albania, Anguilla, Austria, Belgia, Bulgaria, Kepulauan Virgin Inggris
- Jerman, Gibraltar, Hongaria, Yunani, Denmark, Kanada, Kroasia, Siprus
- Republik Ceko, Estonia, Finlandia, Prancis, Jersey, Irlandia, Islandia, Italia,
- Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia
- Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Inggris.

2. Perlu izin khusus

Dikutip dari The Moscow Times, otoritas penerbangan sipil Rusia mengatakan pihaknya memberlakukan pembatasan "sebagai balasan atas larangan negara-negara Eropa pada penerbangan oleh penerbangan sipil yang dioperasikan maskapai Rusia atau terdaftar di Rusia".

Maskapai boleh memasuki wilayah udara Rusia bila mendapat izin khusus otoritas penerbangan Rusia atau kementerian luar negeri.

3. Tiket pesawat berpotensi mahal

Larangan penerbangan itu diperkirakan akan merugikan maskapai yang terbang di atas negara terbesar di dunia itu untuk pergi dari Eropa menuju Asia

Keputusan akan membuat maskapai mencari rute lain yang lebih panjang untuk bisa terbang ke negara tertentu. Itu artinya, maskapai berpotensi menaikkan biaya tiket.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us