Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan bicara RUU Perampasan Aset bisa diperluas ke pidana umum. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) untuk disahkan menjadi UU di dalam rapat paripurna.

Adapun persetujuan itu dihasilkan dalam rapat pleno Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Rapat dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.

Seluruh fraksi di DPR RI seperti Fraksi Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, NasDem, PKS, Golkar dan PDI Perjuangan, menyatakan setuju atas RUU Minerba untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat guna disahkan jadi uu.

"Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan dari tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin rapat pleno.

Seluruh peserta rapat menyetujui pengesahan RUU Minerba itu untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang (UU). Bob Hasan kemudian mengetok palu sidang untuk mengesahkannya.

Sedianya, ada 9 Pasal perubahan yang diungkapkan Ketua Panja Revisi UU MInerba Martin Manurung antara lain:

  1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal
    17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
  2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan;
  3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme2sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
  5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.
  6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui:

    a. program tanggung jawab sosial dan lingkungan;

    b. pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan

    c. program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.

  7. Pasal 169A memasukan ketentuan terkait audit lingkungan.
  8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang- Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
  9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Editorial Team