Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Poin-Poin Pasal Bermasalah RUU Minerba yang Diidentifikasi Pemerintah

Intinya sih...
  • Pemerintah menerima draf RUU Minerba, usulan inisiatif DPR RI.
  • Penyesuaian pasal terkait pemanfaatan ruang, WIUP mineral logam, dan penelitian lembaga riset.
  • RUU ditargetkan disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI 18 Februari 2025. Baleg DPR harapkan pembahasan selesai sesuai target.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba). RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba tersebut merupakan usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Berdasarkan draf RUU Inisiatif DPR yang telah kami terima, kami telah melakukan identifikasi masalah berdasarkan pasal-pasal yang diajukan perubahan," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (11/2/2025).

1. Beberapa pasal yang diajukan perubahan oleh pemerintah

Berikut poin-poin pasal yang diajukan pemerintah untuk diubah:

  • Pasal 17, Pasal 17a, Pasal 22a dan Pasal 31a terkait penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemanfaatan ruang.
  • Pasal 51, mengatur terkait dengan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk meningkat peningkatan perekonomian daerah.
  • Pasal 51a, pemberian WIUP mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas dengan pertimbangan luas WIUP mineral logam, akreditasi perguruan tinggi dan untuk peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
  • Pasal 51b, WIUP mineral logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.
  • Pasal 75, pemberian IUPK pertambangan dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan atau badan usaha milik perguruan tinggi.
  • Pasal 104a, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan atau pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau kegiatan projek pada wilayah penugasan.
  • Pasal 114b, dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagian penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dikelola oleh menteri.
  • Pasal 173d, terhadap IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini dan terdapat permasalahan tumpan tindih, sebagian atau seluruh WIUP berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dicabut dan dikembalikan kepada negara, diperlukan juga pengaturan yang mengatur bahwa seluruh atau sebagian wilayah IUP, IUPK, dan IPR yang telah diterbitkan dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sesuai hasil evaluasi menteri.
  • Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam jangka waktu 6 bulan setelah undang-undang diundangkan.

2. Pemerintah targetkan penyelesaian DIM dalam waktu satu hari

Supratman menyampaikan pemerintah menargetkan penyelesaian draf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba dalam satu hingga dua hari ke depan.

Meskipun penyusunan DIM hampir rampung, kata dia, pemerintah masih perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Sekretaris Negara, serta Kementerian Hukum dan HAM.

"Dalam waktu yang sangat singkat 1-2 hari ini mudah-mudahan DIM-nya segera kami serahkan kepada Badan Legislasi," tambahnya.

3. RUU Minerba ditarget jadi undang-undang 18 Februari

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

RUU Minerba ditargetkan dapat disahkan menjadi undang-undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan pada 18 Februari 2025. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan menyatakan harapannya agar pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat I dapat diselesaikan pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2024-2025, sehingga RUU Minerba dapat disetujui sesuai target tersebut.

RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba tersebut merupakan usul inisiatif DPR RI.

"Diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat I dapat diselesaikan pada Masa Sidang II sehingga pada Rapat Paripurna tanggal 18 Februari 2025, RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai undang-undang. Itu target kita ya," kata dia dalam rapat dengan pemerintah, Selasa (11/2/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us