Jakarta, IDN Times - Bandara Udara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah memproses perubahan status dari bandara khusus menjadi bandara umum. Setelah perubahan itu, bandara akan membuka layanan penerbangan komersial di IKN.
Pelaksana tugas Kepala Bandara Internasional Nusantara, Imam Alwan menjelaskan proses tersebut dilakukan setelah bandara beroperasi sebagai bandar udara khusus sejak diterbitkannya Sertifikat Bandar Udara (SBU) oleh Kementerian Perhubungan pada 12 Juni 2025.
“Perubahan status ini sangat penting agar bandara dapat melayani penerbangan komersial. Saat ini kami masih menjalankan fungsi sebagai Bandar Udara Khusus,” kata Imam dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).
