Jakarta, IDN Times - Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menyambut positif pemangkasan jumlah bandara yang berstatus internasional oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Saat ini, hanya ada 17 bandara berstatus nasional dari sebelumnya berjumlah 34.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja mengatakan, pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia akan dapat meningkatkan konektivitas transportasi udara nasional.
"Jika sebelumnya dengan banyaknya bandara internasional pola penerbangan adalah point to point, maka dengan dikuranginya bandara internasional pola penerbangan nasional akan kembali kepada pola hub and spoke," tutur Denon, Senin (29/4/2024).