Jakarta, IDN Times - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI turut menyoroti langkah pemerintah yang memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp200 triliun dari rekening Bank Indonesia (BI) ke bank-bank pelat merah.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah mengatakan, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa harus mengeluarkan panduan yang jelas agar bank-bank pelat merah tidak hilang arah dalam menggunakan dana SAL Rp200 T. Menurut dia, penggunaan "tabungan" pemerintah sebesar Rp200 T ini perlu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Perlu guidance (petunjuk) lah. Guidance-nya apa? Melalui PMK. Sebab kalau kita di guidance-nya, kalau itu yang Rp200 triliun diambil korporasi, dampak ekonominya ke bawahnya kan tidak ada," kata Said Abdullah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).