Bank Primer: Pengertian, Jenis, Tugas dan Fungsinya

Bank primer memiliki peran penting dalam perputaran uang secara nasional. Peran bank tersebut ialah menciptakan uang melalui simpanan masyarakat. Simpanan tersebut berupa simpanan likuid berbentuk giro.
Perlu kamu tahu bank memiliki kemampuan dalam menciptakan uang dengan peningkatan perkreditan hingga mencapai tingkat tertentu. Hal tersebut tanpa mendapatkan pengaruh dana yang dihimpun.
Keberadaan bank primer di Indonesia dapat terbagi menjadi dua yakni, bank sentral dan bank umum. Perihal pinjaman atau kredit bank juga dibatasi berdasarkan tata peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan.
1. Pengertian bank primer

Bank primer merupakan jenis bank utama yang melakukan pencetakan uang baik jenis kartal maupun giral. Kemampuan bank ini juga mempunyai andil besar dalam pengaturan ekonomi daerah atau negara, berikut penggolongannya.
1. Bank Sentral
Bank merupakan sebuah institusi nasional yang memiliki tanggung jawab untuk membantu stabilitas harga maupun nilai suatu mata uang. Jenis bank utama ini di Indonesia lebih dikenal sebagai Bank Indonesia (BI).
Menurut tata aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 mengenai perubahan UU RI No 23 Tahun 1999 mengenai Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga berdiri sendiri dalam melakukan tugas dan wewenang, bebas keterlibatan pihak dari manapun baik dari pemerintah maupun pihak lainnya.
Dalam pasal 7 UU itu terdapat informasi mengenai tujuan pendirian Bank Indonesia. Bank tersebut ditujukan untuk memelihara keseimbangan nilai rupiah. Tentunya, BI perlu mengeluarkan kebijakan untuk mencapai tujuan tersebut.
Kebijakan yang dikeluarkan berupa kebijakan moneter secara kontinu, konsisten, transparan dan pertimbangan perihal kebijakan umum. Tidak hanya menciptakan uang, bank sentral juga memiliki tugas pengaturan sistem pembayaran dan pengawasan bank.
2. Bank Umum
Selain bank sentral, bank primer juga memiliki jenis bank lain yang lebih banyak ditemui yakni, bank umum. Bank tersebut diberikan kewenangan untuk menciptakan uang giral.
Jenis uang tersebut adalah uang yang berlaku khusus dan tidak diperuntukkan untuk umum. Bank umum merupakan jenis bank yang didasarkan atas kegunaan berada di Indonesia.
Bank umum menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan aktivitas usaha secara konvensional. Selain itu, bank ini juga dapat melakukan aktivitas keuangan berbasis syariah dalam hal pemberian jasa dan layanan.
Selain itu, pendataan yang disediakan oleh bank umum memiliki sifat umum. Hal tersebut menunjukkan jasa yang diberikan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Bank umum juga lebih dikenal sebagai bank komersial. Berdasarkan UU No 10 Tahun 1998 mengenai perbankan disebutkan pula pengertian bank.
2. Tugas dan fungsi bank umum

Secara umum terdapat dua tugas yang dilakukan oleh bank yakni, penghimpunan dana dari masyarakat atau lebih dikenal sebagai lending dan penyaluran dana. Tidak hanya itu, bank tersebut juga melakukan kegiatan layanan jasa perbankan terhadap masyarakat. Beberapa layanan tersebut dapat meliputi, pembayaran, pengiriman, tagihan dan lain sebagainya.
Pemberian jasa tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam kegiatan transaksi di bidang keuangan. Di samping itu, keseluruhan kegiatan bank tersebut memberikan pendapatan untuk pemenuhan kelangsungan bank.
Sedangkan, fungsi dari bank umum dapat dibedakan menjadi tiga yakni, agen kepercayaan, agen pembangunan dan agen permodalan.
3. Aktivitas bank umum

Bank umum sebagai lembaga yang bergerak di bidang keuangan memiliki beberapa kegiatan usaha. Selain melakukan penghimpunan dana dari rakyat dalam bentuk giro maupun bentuk lainnya.
Kegiatan usaha lainnya dapat berupa pemberian kredit, penerbitan surat pengakuan utang, pembelian, menjual dan menjamin resiko mengenai kepentingan atas perintah dari nasabah. Aktivitas dari bank umum dapat berupa pemindahan uang untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun nasabah. Selain itu, penempatan dana, pinjaman dana maupun meminjamkan ke bank lain.
Di samping itu, bank umum dapat menerima pembayaran agihan mengenai surat berharga dan perhitungan dengan pihak ketiga. Pihak bank juga memberikan penyediaan tempat surat berharga maupun penyimpanan barang.
Bank umum memiliki fungsi melaksanakan aktivitas penitipan guna memenuhi kepentingan pihak lain didasarkan atas kontrak yang telah disepakati. Selain itu, bank juga menempatkan dana dari pihak nasabah kepada nasabah lain. Bank juga melakukan aktivitas anjak piutang maupun usaha kartu kredit dalam kegiatan wali amanat.
4. Fungsi dari bank primer

Kegunaan bank primer di masyarakat sangat beragam dan mempunyai peran penting dalam menstabilkan perekonomian. Berikut beberapa fungsi dari pihak bank primer:
1. Agen Fiskal
Bank ini memiliki fungsi sebagai penasihat negara sekaligus pemberian bantuan. Hal itu dilakukan untuk mengelola berbagai permasalahan aktivitas transaksi finansial pemerintah.
2. Pengawasan Sekaligus Pembinaan Perbankan
Bank ini memiliki kewenangan guna melakukan penilaian terkait tingkat kesehatan bank.
3. Riset Ekonomi
Bank sebagai lembaga guna melakukan penelitian atau riset terkait masalah ekonomi yang berhubungan dengan perkembangan sektor moneter.
4. Penghimpun Dana Rakyat
Bank ini memiliki kegunaan sebagai penghimpunan dana dari rakyat melalui deposito berjangka, giro maupun bentuk lainnya. Dengan adanya penghimpunan tersebut menjamin keamanan uang masyarakat.
5. Penutup
Itulah beberapa informasi berkaitan dengan bank primer. Keberadaan bank ini sangat penting agar regulasi perekonomian berjalan baik secara nasional.