Bank Primer: Pengertian, Jenis, Tugas dan Fungsinya

Bank primer memiliki peran penting dalam perputaran uang secara nasional. Peran bank tersebut ialah menciptakan uang melalui simpanan masyarakat. Simpanan tersebut berupa simpanan likuid berbentuk giro.
Perlu kamu tahu bank memiliki kemampuan dalam menciptakan uang dengan peningkatan perkreditan hingga mencapai tingkat tertentu. Hal tersebut tanpa mendapatkan pengaruh dana yang dihimpun.
Keberadaan bank primer di Indonesia dapat terbagi menjadi dua yakni, bank sentral dan bank umum. Perihal pinjaman atau kredit bank juga dibatasi berdasarkan tata peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan.
1. Pengertian bank primer
Bank primer merupakan jenis bank utama yang melakukan pencetakan uang baik jenis kartal maupun giral. Kemampuan bank ini juga mempunyai andil besar dalam pengaturan ekonomi daerah atau negara, berikut penggolongannya.
1. Bank Sentral
Bank merupakan sebuah institusi nasional yang memiliki tanggung jawab untuk membantu stabilitas harga maupun nilai suatu mata uang. Jenis bank utama ini di Indonesia lebih dikenal sebagai Bank Indonesia (BI).
Menurut tata aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 mengenai perubahan UU RI No 23 Tahun 1999 mengenai Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga berdiri sendiri dalam melakukan tugas dan wewenang, bebas keterlibatan pihak dari manapun baik dari pemerintah maupun pihak lainnya.
Dalam pasal 7 UU itu terdapat informasi mengenai tujuan pendirian Bank Indonesia. Bank tersebut ditujukan untuk memelihara keseimbangan nilai rupiah. Tentunya, BI perlu mengeluarkan kebijakan untuk mencapai tujuan tersebut.
Kebijakan yang dikeluarkan berupa kebijakan moneter secara kontinu, konsisten, transparan dan pertimbangan perihal kebijakan umum. Tidak hanya menciptakan uang, bank sentral juga memiliki tugas pengaturan sistem pembayaran dan pengawasan bank.
2. Bank Umum
Selain bank sentral, bank primer juga memiliki jenis bank lain yang lebih banyak ditemui yakni, bank umum. Bank tersebut diberikan kewenangan untuk menciptakan uang giral.
Jenis uang tersebut adalah uang yang berlaku khusus dan tidak diperuntukkan untuk umum. Bank umum merupakan jenis bank yang didasarkan atas kegunaan berada di Indonesia.
Bank umum menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan aktivitas usaha secara konvensional. Selain itu, bank ini juga dapat melakukan aktivitas keuangan berbasis syariah dalam hal pemberian jasa dan layanan.
Selain itu, pendataan yang disediakan oleh bank umum memiliki sifat umum. Hal tersebut menunjukkan jasa yang diberikan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Bank umum juga lebih dikenal sebagai bank komersial. Berdasarkan UU No 10 Tahun 1998 mengenai perbankan disebutkan pula pengertian bank.