Konferensi pers PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk soal kasus pembiayaan fiktif yang sedang diusut Kejati DKI dan KPK, Jumat (16/5/2025). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Adapun kasus yang dimaksud ialah pembiayaan fiktif atas usaha yang di luar inti bisnis, dengan nilai proyek Rp431 miliar. Kasus itu melibatkan empat anak usaha PT Telkom Indonesia, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
Keempat anak usaha itu melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan sembilan orang pemilik perusahaan menggunakan anggaran yang berasal dari Telkom.
Kejati DKI Jakarta menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom 2017-2020, HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017, dan AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018.
Selanjutnya, NH selaku Direktur Utama PT Ata Energi, DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta, dan KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana serta PT Bika Pratama Adisentosa.
Kemudian, AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, dan RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya.
Telkom mengatakan perusahaan telah menindak tegas karyawan yang terlibat dengan melakukan pemecatan, dilanjutkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
"Telkom setelah ada audit internal sudah melakukan tindakan tegas kepada staf. Ada yang kena vonis, ada yang sudah dipecat ya, dipecat atas tindakan penyimpangan-penyimpangan ini dan saat ini juga masih ada proses hukum yang sedang berlangsung," ucap Juniver.