Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor pusat PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM). (dok. Telkom)

Intinya sih...

  • TLKM bantah pembiaran kasus pembiayaan fiktif 2016-2018
  • Kasus melibatkan empat anak usaha TLKM dengan nilai proyek Rp431 miliar
  • Kejati DKI tetapkan sembilan tersangka, Telkom tindak tegas karyawan terlibat

Jakarta, IDN Times - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) membantah adanya pembiaran dari pihak direksi soal kasus pembiayaan fiktif yang berlangsung pada 2016-2018.

Kuasa Hukum Telkom Indonesia Juniver Girsang mengatakan pemberitaan yang menyatakan adanya pembiaran dari pihak direksi saat ini tidak benar. Dia mengatakan, kasus yang sedang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta saat ini pun berdasarkan hasil audit internal.

Editorial Team

Tonton lebih seru di