Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi visa (pixabay.com/mohamed_hassan)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan untuk memperketat persetujuan penerbitan visa ziarah ke Arab Saudi. Sebab, visa ziarah kerap digunakan oleh oknum yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural alias ilegal.

"Kan yang non-prosedural ini kan berangkat bukan pakai visa kerja, itu satu, mereka visa kunjungan, visa ziarah ya. Jadi bukan visa kerja," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

1. Pemerintah sudah berbicara dengan Duta Besar Arab Saudi

Bendera Arab Saudi (unsplash.com/aboodi vesakaran)

Afriansyah menerangkan, Duta Besar Arab Saudi di Indonesia sudah berkunjung ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menemui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Kedua belah pihak menyepakati untuk memperketat penerbitan visa ziarah bagi orang Indonesia ke Arab Saudi. Hal itu dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh oknum pemberangkatan PMI ilegal.

"Jadi, tidak lagi diberikan dengan gampang. Ini sudah ada komunikasi dengan pemerintahan Arab Saudi melalui duta besar yang ada di Indonesia," terangnya.

2. Pemerintah perbaiki regulasi terkait penempatan PMI di luar negeri

Editorial Team

Tonton lebih seru di