Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Malaysia Tahan 13 PMI Ilegal Beserta Agennya

Menara Petronas, Kuala Lumpur, Malaysia (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menahan sepasang suami istri yang diduga menjadi agen penyalur pekerja migran asing ilegal dan 13 perempuan Warga Negara Indonesia (WNI) di Shah Alam, Selangor, Malaysia.

Direktur Jenderal Imigrasi Khairul Dzaimee Daud dalam sebuah pernyataan di Kuala Lumpur, Minggu, mengatakan kedua tersangka ditangkap di tempat tinggal mereka lewat sebuah operasi penegakan hukum yang dilakukan pada Kamis (16/2/2023).

Pasutri yang ditahan JIM tersebut bergelar Datuk dan Datin, gelar kehormatan di Malaysia yang diberikan kepada individu yang dianggap memiliki prestasi atau jasa yang luar biasa dalam bidang tertentu.

1. Sebanyak 13 WNI masuk Malaysia pakai visa turis

Sejumlah TKI yang ada di Malaysia (ANTARA Foto/Agus Setiawan)

JIM juga menahan 13 perempuan warga negara Indonesia (WNI) berusia 22-47 tahun dalam operasi itu, yang dilakukan atas informasi dari masyarakat dan intelijen.

"Menurut penyelidikan awal, semua WNI itu masuk ke Malaysia dengan menyamar sebagai pelancong dengan menggunakan Pas Lawatan Sosial (PLS)," kata Khairul, dikutip dari ANTARA, Senin (27/2/2023).

Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga atau petugas kebersihan setelah membayar mulai dari 3.500 ringgit atau setara Rp12,04 juta hingga 4.500 ringgit atau setara Rp15,48 juta per orang sebagai biaya pengurusan masuk, yang akan dipotong dari gaji bulanan mereka.

2. Diduga dibantu agen dari Indonesia

ilustrasi TKI (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Sementara itu, JIM menduga pasutri itu mengatur pengiriman WNI ke Malaysia dengan bantuan agen-agen dari Indonesia.

Imigrasi Malaysia menahan pria berusia 66 tahun dan istrinya yang berusia 56 tahun itu berdasarkan Pasal 55E Undang-Undang Imigrasi.

"Pasutri tersebut diduga mengizinkan pendatang gelap (PATI) untuk masuk atau tinggal di tempat-tempat di mana mereka bertindak sebagai pengawas atau pengelola atau pemilik," lanjut Khairul.

Sedangkan ke-13 WNI ditahan karena diduga melanggar UU Keimigrasian 1959/1963 dan Peraturan Imigrasi 1963.

3. Marak penawaran bekerja lewat media sosial

Ilustrasi TKI yang akan berangkat ke luar Indonesia di masa pandemik. (IDN Times)

Kasus itu akan dirujuk ke Departemen Tenaga Kerja (JTK) Kementerian Sumber Daya Manusia terkait perekrutan dan penyediaan tenaga kerja yang dilakukan tanpa izin yang sah.

Selain itu, JIM juga memantau bahwa ada kegiatan penawaran tenaga kerja asing (TKA) dan pekerja kebersihan harian secara ilegal lewat berbagai media, termasuk media sosial, oleh individu atau agen tidak resmi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us