Barang Tidak Bergerak: Pengertian dan Jenisnya

Barang tidak bergerak merupakan salah satu jenis barang yang dapat digunakan sebagai jaminan dalam memperoleh pinjaman atau kredit jangka panjang. Barang tidak bergerak ini memiliki sifat yang tidak bisa bergerak karena tidak dapat dengan mudah untuk dipindahkan.
Secara umum, barang tidak bergerak memiliki nilai yang mahal dibandingkan dengan barang bergerak sahingga dapat digunakan sebagai jaminan dalam memperoleh pinjaman jangka panjang dengan jumlah yang besar. Adapun jenis-jenis barang tidak bergerak berikut merupakan penjelasannya.
1. Jenis-jenis barang yang tak bergerak

1. Barang Tidak Bergerak Berdasarkan Sifat
Barang tidakk bergerak berdasarkan sifat memiliki contoh seperti tanah dan segala sesuatu yang melekat dan didirikan di atasnya. Termasuk pepohonan dan tanaman-tanaman yang akarnya menancap dalam tanah serta buah-buahan di pohon yang belum dipetik, dan barang-barang tambang yang ada di kawasan tanah tersebut.
2. Barang Tidak Bergerak Berdasarkan Tujuan Pemakaiannya
Barang tidak bergerak berdasarkan tujuan pemakaiannya contohnya seperti pabrik dan produk-produk yang dihasilkannya, penggilingan-penggilingan, dan sebagainya. Selain itu, perumahan beserta benda-benda yang berada pada papan atau dinding seperti cermin, lukisan, perhiasan, dan lain-lain. Kemudian jika terdapat hal-hal yang berkaitan dengan kepemilikan tanah seperti rabuk, madu di pohon, ikan dalam kolam, serta bahan bangunan yang berasal dari reruntuhan gedung yang akan dipakai lagi untuk membangun gedung tersebut dan lain-lain.
3. Barang Tidak Bergerak Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang
Barang tidak bergerak berdasarkan ketentuan undang-undang itu seperti hak pakai hasil, dan hak pakai atas kebendaan yang tidak bergerak, hak pengabdian tanah, hak numpang karang, hak usaha dan lain-lain. Selain itu, berdasarkan dengan ketentuan Pasal 314 Kitab undang-undang hukum dagang, kapal-kapal yang berukuran berat kotor 20m3 ke atas dapat dibukukan dalam suatu pendaftaran kapal sehingga termasuk ke dalam kategori benda-benda yang tidak bergerak.
Kemudian disini akan dibahas mengenai perbedaan antara barang bergerak dan barang tidak bergerak. Berikut merupakan penjelasan mengenai perbedaan-perbedaan dari kedua barang tersebut.
2. Perbedaan barang bergerak dan barang tidak bergerak

Membedakan kedua jenis barang ini sangat penting untuk dilakukan di dalam sistem hukum perdata karena untuk mengingat peristiwa – peristiwa hukum yang berkaitan dengan barang-barang tersebut. Sehingga akan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda–beda,terutama yang berkaitan dengan hal – hal sebagai berikut:
1. Cara Pengalihan Barang (levering)
Menurut Pasal 612 KUHPer, penyerahan barang bergerak dapat dilakukan dengan penyerahan nyata (feitelijke levering) maka dengan sendirinya penyerahan nyata tersebut sekaligus dilakukan penyerahan yuridis (juridische levering). Sedangkan menurut pasal 616 KUHPer, maka penyerahan barang tidak bergerak dilakukan melalui pengumuman akta yang bersangkutan. Adanya pemberlakuan undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (“UUPA”)..
2. Cara Pembebanan Barang (bezwaring)
Pembebanan terhadap barang bergerak berdasarkan Pasal 1150 KUHPer sebaiknya dilakukan dengan gadai, sedangkan pembebanan terhadap barang tidak bergerak menurut Pasal 1162 KUHPer sebaiknya dilakukan dengan hipotik. Sejak berlakunya undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, maka atas tanah beserta barang-barang yang berkaitan dengan tanah hanya dapat dibebankan pada hak tanggungan.
3. Dalam Hal Penguasaan Barang (bezit)
Bezit atas barang atau benda bergerak berlaku sebagai titel yang sempurna (pasal 1977 KUHPer). Hal ini tidak terjadi seperti demikian halnya, namun bagi mereka yang menguasai barang tidak bergerak, kemudian seseorang yang dapat menguasai barang tak bergerak belum tentu juga ia adalah pemilik benda tersebut.
4. Masa Kadaluarsa (verjaring)
Terhadap barang bergerak, tidak dikenal dengan istilah kadaluarsa sebab menurut Pasal 1977 ayat (1) KUHPer, bezit atas benda bergerak adalah sama dengan eigendom; karena itu sejak seseorang menguasai suatu benda bergerak, pada saat itu atau detik itu juga ia dianggap sebagai pemiliknya. Terhadap barang tidak bergerak dikenal daluwarsa karena menurut Pasal 610 KUHPer, hak milik atas sesuatu kebendaan diperoleh karena daluwarsa
Adapun beberapa poin yang berkaitan dengan barang-barang diatas, berikut merupakan jenis-jenis benda yang ada di Indonesia sebaiknya kamu ketahui:
- Jenis Benda berwujud dan benda tak berwujud;
- Jenis Benda yang dapat dibagi dan benda yang tak dapat dibagi;
- Jenis Benda yang sudah ada dan benda yang akan ada;
- Jenis Benda yang dapat dihaki secara pribadi dan benda milik umum; dan
- Jenis Benda yang dihabiskan dan benda yang tak dapat dihabiskan.
Dapat disimpulkan jika barang tidak bergerak ini memiliki kaitan dengan barang bergerak yang semuanya itu telah diatur dalam undang-undang hukum perdata. Sehingga dalam membeli barang tidak bergerak ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikian penjelasan mengenai barang tidak bergerak dan perbedaan antara barang bergerak dengan benda tidak bergerak. Semoga dengan adanya informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk kamu.