Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

LPS Rampungkan Likuidasi 7 BPR/BPRS, 18 Bank Masih Proses

LPS Rampungkan Likuidasi 7 BPR/BPRS, 18 Bank Masih Proses
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya Sih
  • LPS menyelesaikan likuidasi tujuh BPR/BPRS pada semester I-2026, sementara 18 lainnya masih berproses dengan rata-rata penyelesaian sekitar 21 bulan.
  • Delapan BPR/BPRS diputuskan dilikuidasi dengan simpanan layak bayar Rp1,6 triliun dari 48.733 rekening; Rp412,20 miliar di antaranya masuk cakupan penjaminan hingga Rp2 miliar.
  • Mayoritas kasus dipicu tata kelola lemah, konflik internal, pelanggaran, atau fraud. LPS mencatat penjaminan penuh mencakup lebih dari 99 persen rekening dan memproyeksikan unbanked turun menjadi 46,5 juta orang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan proses likuidasi terhadap tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang semester I-2026.

Sementara itu, sebanyak 18 BPR/BPRS lainnya masih menjalani proses likuidasi dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 21 bulan.

1. Semester I terdapat 8 BPR/BPRS dilikuidasi dengan nilai penjaminan Rp412,20 miliar

Nasabah BPR Jepara Artha, Abdul Muthalib (kiri) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)
Nasabah BPR Jepara Artha, Abdul Muthalib (kiri) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, pada semester I-2026 terdapat delapan BPR/BPRS yang diputuskan untuk dilikuidasi dengan total simpanan layak bayar mencapai Rp1,6 triliun yang mencakup 48.733 rekening.

"Dari delapan BPR/BPRS tersebut, nilai simpanan yang masuk dalam cakupan penjaminan hingga Rp2 miliar mencapai Rp412,20 miliar," ujar Anggito dalam konferensi pers hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) III 2026, Senin (3/8/2026).

2. Alasan sejumlah BPR harus dilikuidasi

Nasabah BPR Jepara Artha, Achmad Chusairi (kiri) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)
Nasabah BPR Jepara Artha, Achmad Chusairi (kiri) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

Anggito menjelaskan, mayoritas BPR/BPRS yang direstrukturisasi dan dilikuidasi mengalami permasalahan akibat lemahnya tata kelola, persengketaan internal, serta pelanggaran ketentuan perbankan atau fraud.

Dari sisi penjaminan simpanan, LPS mencatat cakupan rekening yang dijamin penuh tetap berada di atas 90 persen.

"Hingga Juni 2026, sebanyak 99,94 persen rekening bank umum atau sekitar 696 juta rekening dijamin penuh hingga Rp2 miliar. Sementara itu, pada BPR/BPRS, cakupan penjaminan mencapai 99,97 persen atau sekitar 15,5 juta rekening," jelasnya.

3. LPS proyeksi 46,5 juta orang belum memiliki rekening bank di akhir tahun

ilustrasi buku tabungan anak (freepik.com/rawpixel)
ilustrasi buku tabungan anak (freepik.com/rawpixel)

Selain itu, LPS memproyeksikan jumlah masyarakat yang belum memiliki rekening perbankan (unbanked) turun menjadi 46,5 juta orang pada akhir 2026, dibandingkan 49,7 juta orang pada akhir 2025.

Anggito menambahkan, LPS juga terus mempersiapkan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Program tersebut ditargetkan mulai berlaku sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More