Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi XI DPR RI Eric Hermawan menyoroti kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi oleh PT Pertamina (Persero) yang berlaku mulai 4 Mei 2026. Ia meminta agar stabilitas ekonomi nasional dan perlindungan daya beli masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah.
"Meskipun kenaikan ini dipengaruhi oleh fluktuasi harga minyak dunia dan dinamika geopolitik global, dampaknya terhadap sektor riil tidak boleh diabaikan," kata Eric kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
