- Kendaraan pribadi roda 4: Maksimal 50 liter per hari.
- Angkutan umum roda 4: Maksimal 80 liter per hari.
- Angkutan umum roda 6 atau lebih: Maksimal 200 liter per hari.
- Kendaraan pelayanan umum (ambulans, jenazah, damkar, sampah): Maksimal 50 liter per hari.
BBM Subsidi Tidak Naik tapi Dibatasi per April? BPH Migas Buka Suara

- Dokumen keputusan BPH Migas tentang pembatasan kuota harian Biosolar dan Pertalite beredar, rencananya berlaku mulai 1 April 2026 untuk efisiensi energi menghadapi potensi krisis akibat konflik Timur Tengah.
- Aturan membatasi penyaluran BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan serta mewajibkan pencatatan nomor polisi dan pelaporan berkala; kelebihan kuota akan dihitung sebagai BBM nonsubsidi.
- Kepala BPH Migas Wahyudi Anas belum mengonfirmasi keaslian dokumen tersebut dan menegaskan kebijakan resmi soal pembelian BBM masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Jakarta, IDN Times - Beredar kabar rencana pembatasan kuota harian bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kabar itu mencuat berdasarkan dokumen Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 mengenai pengendalian penyaluran Biosolar dan Pertalite beredar di publik.
Surat tertanggal 30 Maret 2026 tersebut memuat rencana pembatasan kuota harian BBM bersubsidi bagi kendaraan bermotor angkutan orang dan barang yang dijadwalkan berlaku per 1 April 2026. Langkah pengendalian itu disebut sebagai tindak lanjut atas hasil Rapat Terbatas Kabinet untuk mengantisipasi krisis energi akibat perang di Timur Tengah. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menekankan pentingnya efisiensi energi melalui implementasi pembelian wajar atau pembatasan BBM.
"Perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90," demikian dikutip Selasa (31/3/2026).
1. Rincian kuota harian Biosolar dan Pertalite yang beredar

Berdasarkan salinan aturan yang beredar, badan usaha penugasan wajib membatasi penyaluran Biosolar dengan rincian sebagai berikut:
Sementara untuk Pertalite (RON 90), batasan kuota harian sebesar 50 liter berlaku bagi kendaraan pribadi maupun umum roda empat, serta kendaraan pelayanan umum.
2. Kewajiban pencatatan nomor polisi dan laporan penyaluran

Aturan tersebut juga mewajibkan setiap transaksi dicatat berdasarkan nomor polisi kendaraan. Badan usaha penugasan diminta melaporkan perkembangan pengendalian ini setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Dokumen itu menegaskan bahwa setiap penyaluran yang melebihi kuota yang ditetapkan tidak akan mendapatkan subsidi atau kompensasi dari pemerintah. Kelebihan volume tersebut akan dihitung sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU) atau nonsubsidi.
Dengan berlakunya keputusan tersebut, aturan lama yakni Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 dinyatakan dicabut.
3. Penjelasan Kepala BPH Migas terkait dokumen yang beredar

Terkait keabsahan dokumen tersebut, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas tidak memberikan jawaban tegas mengenai otentisitasnya. Dia tidak membantah secara eksplisit namun juga tidak mengonfirmasi dokumen tersebut asli.
Dia hanya menegaskan pihaknya belum merilis aturan tersebut secara resmi. Dia menjelaskan segala kebijakan mengenai penyesuaian pembelian BBM merupakan kewenangan penuh pemerintah pusat.
Wahyudi menekankan BPH Migas bertindak sebagai pelaksana yang menunggu instruksi lebih lanjut. Menurutnya, mekanisme pembelian BBM oleh masyarakat akan mengikuti pernyataan resmi pemerintah.
"Jadi di dalam program ini otomatis semua call-nya di pemerintah ya dan itu menjadi target pemerintah dan kami tidak berharap BPH Migas mengeluarkan lebih awal dan lain-lain," kata dia di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/3/2026).


















