Suasana kedatangan penumpang di Bandara Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara. IDN Times/Savi
Bea Cukai mengamankan emas seberat 7.082 gram dengan nilai Rp18 miliar di Bandara Sam Ratulangi, Manado. Penindakan dilakukan terhadap sejumlah penumpang yang membawa emas dengan modus menyembunyikannya di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi.
Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan tiga warga negara China yang hendak terbang dari Manado menuju Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke Hong Kong. Ketiganya berinisial JM, ZW, dan TC. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 19 bungkus berisi emas dengan total berat 5.721 gram.
JM, perempuan 47 tahun yang mengaku bekerja di salon di China, membawa delapan bungkus dengan berat 2.282 gram. ZW, laki-laki 51 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta, membawa lima bungkus dengan berat 1.733 gram. Sementara TC, laki-laki 28 tahun, membawa enam bungkus dengan berat 1.706 gram. Nilai emas dari tiga penumpang tersebut ditaksir Rp14,5 miliar.
Pada hari yang sama, Bea Cukai juga menindak dua penumpang dalam penerbangan Manado-Guangzhou. Keduanya kedapatan membawa empat keping logam dengan berat 1.352 gram dalam bentuk gelang dan kalung.