Bea Cukai bersama tim gabungan melancarkan penindakan rokok ilegal, pada Kamis (27/2/2025). (Dok. Bea Cukai)
Menurutnya, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari pengelolaan barang hasil penindakan di bidang cukai.
Kegiatan ini juga melibatkan berbagai pihak terkait, seperti perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara serta instansi Kemenkeu Satu lainnya, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari peran Bea Cukai sebagai Community Protector yang bertujuan untuk mencegah beredarnya barang-barang berbahaya yang melanggar ketentuan hukum dan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dapat merugikan kesehatan dan ekonomi.
Barang-barang ilegal seperti hasil tembakau dan minuman beralkohol yang melanggar aturan cukai berpotensi membahayakan masyarakat dan mengurangi pendapatan negara.