Jakarta, IDN Times – Bea Cukai Batam bersinergi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Ditres Narkoba Polda Kepri menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim pada Kamis (15/5/2025) dan Sabtu (17/5/2025). Berdasarkan hasil penindakan, tim mengamankan tiga orang pelaku dan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.940 gram.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada 15 Mei 2025 terhadap penumpang berinisial FA (laki-laki, 30 tahun), seorang musisi asal Labuhan Deli, yang mengendarai pesawat dengan rute Batam–Yogyakarta–Lombok.
Penindakan bermula dari kecurigaan petugas ketika memeriksa koper FA di mesin X-ray. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan tiga bungkus kristal putih seberat 502 gram yang disisipkan di antara lipatan pakaian.
Hasil uji narcotest menunjukkan bahwa seluruh paket positif mengandung
methamphetamine atau sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku FA juga kedapatan positif menggunakan narkoba.