Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Kendari berhasil menindak 1,4 juta batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan pada 19 November 2024 di wilayah Latambaga, Kabupaten Kolaka.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir menyampaikan, dalam penindakan tersebut pihaknya mengamankan 60 karton rokok ilegal dengan total 1.440.000 batang. Perkiraan nilai barangnya mencapai Rp1.987.200.000 atau Rp1,98 miliar dan menyebabkan potensi kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp1,39 miliar.
“Selain barang bukti, dalam kasus ini juga ditetapkan 2 orang tersangka berinisial R dan AA alias A,” katanya.