Jakarta, IDN Times - Bea Cukai menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil penindakan rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri di Ketapang dan Banjarnegara. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut atas penindakan rokok ilegal yang telah dilakukan oleh Bea Cukai Ketapang dan Bea Cukai Purwokerto.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengungkapkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menjadi salah satu bukti nyata kerja sama antara Bea Cukai dengan Kejaksaan Agung RI dalam menegakkan hukum, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Sinergi antarinstansi sangat penting sebagai upaya memaksimalkan kinerja dan menguatkan penegakan hukum untuk menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai,” ujar Budi dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (16/5/2025).