Seorang warga menunjukkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 usai menukarkan di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (19/8/2022). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)
Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari penjualan rokok ilegal tersebut adalah Rp38.981.200 berdasarkan tarif cukai tahun 2024 yang tertera pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Dalam penindakan tersebut, pemilik toko bersedia untuk melakukan permohonan tidak dilakukan penyidikan dan bersedia untuk membayar sanksi administrasi berupa denda yang diatur pada PMK-237/PMK.04/2022 sebesar tiga kali nilai cukai.