Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Hasil Penanganan 54 Perkara di Merauke

- Bea Cukai Merauke memusnahkan barang bukti tindak pidana umum di Papua Selatan.
- Komitmen pemerintah dalam pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.
- Bea Cukai melakukan 4.454 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan lima komoditas teratas yang ditindak.
Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Merauke berpartisipasi dalam pemusnahan barang bukti 54 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di wilayah Papua Selatan.
Kegiatan ini digelar oleh Kejaksaan Negeri Merauke pada Rabu (12/3/2025).
1. Barang yang dimusnahkan meliputi ganja hingga senjata api ilegal

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Merauke Pratomo Heri Purnawan Wijayanto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini sebagian besar berasal dari perkara yang ditindak oleh pihaknya.
"Ada beberapa jenis barang yang kami tindak, seperti senjata api beserta amunisi dan ganja. Namun kemudian kami serahterimakan penanganan perkaranya kepada Polres Merauke dan Polres Boven Digoel,” ungkapnya.7
2. Komitmen pemerintah berantas barang ilegal

Pemusnahan ini menggambarkan komitmen tinggi pemerintah dalam pengawasan terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi melanggar aturan.
Ia menjelaskan pemusnahan ini menjadi wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, juga cerminan sinergi antarinstansi di bidang pengawasan.
3. Sepanjang Februari bea cukai melakukan penindakan 4.454 kali

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, bea cukai telah melakukan 4.454 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai atau turun 36,8 persen sepanjang Februari 2025.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan mengamankan perekonomian nasional dari barang ilegal dan penyelundupan.
"Hingga Februari 2025 dari penindakan tersebut, perkiraan nilai tangkapan yang dihasilkan sebesar Rp1,8 triliun (tumbuh 67,0 persen (yoy)," tegasnya.
Daftar lima komoditas teratas penindakan di antaranya:
- Rokok 50 persen
- MMEA 7 persen
- Tekstil 3 persen
- Besi dan baja 4 persen
- Gawai atau HP 3 persen
"Di lingkup penindakan narkotika sendiri, hingga Februari 2025, Bea Cukai telah melancarkan 212 penindakan narkoba bersama APH terkait turun 2,3 persen (yoy)dengan barang bukti mencapai 1,2 ton tumbuh 61,2 persen (yoy).