Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Cukai Sita 755 Balpres Pakaian dan Tas Bekas Senilai Rp1,51 Miliar

IMG-20250814-WA0142.jpg
Konferensi Pers pengungkapan balpres berisi pakaian dan tas. (IDN Times/Triyan).
Intinya sih...
  • Bea Cukai menggagalkan masuknya 755 balpres pakaian dan tas bekas senilai Rp1,51 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
  • Penindakan dilakukan untuk mengantisipasi dampak buruk barang ilegal terhadap industri nasional, melibatkan sejumlah unsur termasuk TNI AL.
  • Ditemukan 747 balpres pakaian dan aksesori bekas serta delapan balpres tas bekas yang termasuk kategori larangan impor.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan masuknya 755 balpres berisi pakaian dan tas bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Adapun nilai barang impor ilegal yang digagalkan tersebut mencapai Rp1,51 miliar.

Sejumlah unsur terlibat dalam penindakan tersebut, antara lain Bea Cukai Tanjung Priok, Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Markas Besar TNI AL, dan Komando Daerah TNI AL (Kodaeral) III Jakarta.

1. Antisipasi dampak buruk dari peredaran barang ilegal

IMG-20250814-WA0143.jpg
Konferensi Pers pengungkapan balpres berisi pakaian dan tas. (IDN Times/Triyan).

Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan penindakan ini dilakukan untuk mengantisipasi dampak buruk barang ilegal terhadap industri nasional.

"Seperti diketahui, saat ini kita sedang gencar-gencarnya melakukan penanganan terkait barang ilegal yang bisa merusak industri dalam negeri," ujarnya dalam konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

2. Balpres berisi pakaian bekas hingga tas bekas

IMG-20250814-WA0144.jpg
Konferensi Pers pengungkapan balpres berisi pakaian dan tas. (IDN Times/Triyan).

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menyebut, dari tiga peti kemas itu ditemukan 747 balpres pakaian dan aksesori bekas, serta delapan balpres tas bekas.

"Setelah pemeriksaan, petugas menengah dan menyegel ketiga peti kemas tersebut, untuk selanjutnya melakukan penelitian lebih lanjut guna mencari alat bukti tindak pidana kepabeanan," ujar Nirwala.

3. Tak hanya dampak material tapi dampak imaterial

Pemusnahan produk impor ilegal senilai Rp46,19 miliar. (dok. Kemendag)
Pemusnahan produk impor ilegal senilai Rp46,19 miliar. (dok. Kemendag)

Barang-barang bekas ini termasuk kategori larangan impor, sehingga kerugian negara tidak dapat dihitung. Namun, dampak imaterialnya cukup besar, seperti menurunkan citra Indonesia, membawa virus atau bakteri, mengganggu industri tekstil, dan mengurangi pangsa pasar produk lokal.

"Untuk memberantas penyelundupan, kami akan terus memperkuat patroli laut, pengawasan di terminal peti kemas, dan pemanfaatan teknologi pemindaian," kata Nirwala.

4. Sejak 2024-2025, bea cukai tindak balpres hingga 12.808 kali

Dok. Istimewa/Bea Cukai
Dok. Istimewa/Bea Cukai

Nirwala menjelaskan, penindakan balpress di Tanjung Priok menambah daftar panjang upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran balpres ilegal.

Sepanjang 2024 hingga 2025, Bea Cukai telah melakukan 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us