Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemusnahan BKC Ilegal, Bea Cukai Cegah Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

IMG-20250625-WA0028.jpg
Bea Cukai Malang Musnahkan Rokok dan MMEA Ilegal Senilai Hampir Rp5 Miliar. (Dok/Istimewa).
Intinya sih...
  • Potensi kerugian negara mencapai Rp2 miliar dari barang ilegal
  • Transparansi penanganan barang hasil penindakan sebagai bukti komitmen Bea Cukai
  • Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara dan masyarakat

Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Malang bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Pemerintah Kabupaten Malang memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal senilai hampir Rp5 miliar.

Langkah ini untuk memperkuat upaya penegakan hukum dan menjaga akuntabilitas pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

1. Potensi kerugian negara tembus Rp2 miliar

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Dwi Prasetyo Rini, menjelaskan barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.574.332 batang rokok berbagai merek serta 264,9 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

"Seluruh barang ini merupakan hasil penindakan gabungan bersama Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Satpol PP Kabupaten Malang, serta aparat penegak hukum lainnya. Total nilai barang mencapai Rp4.965.354.140 dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp2.707.869.036," ujar Dwi.

2. Transparansi penanganan barang hasil penindakan

Kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersinergi dengan perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayahnya, gelar operasi gempur rokok ilegal di daerah Kosambi, Tangerang, pada 20-24 Januari 2025. (Dok. Bea Cukai)
Kantor wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersinergi dengan perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayahnya, gelar operasi gempur rokok ilegal di daerah Kosambi, Tangerang, pada 20-24 Januari 2025. (Dok. Bea Cukai)

Pemusnahan ini, ditegaskan Dwi, menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Malang dalam mendukung program "Gempur Rokok Ilegal".

Kegiatan ini juga mencerminkan transparansi dalam penanganan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan.

3. Jaga penerimaan negara dan lindungi masyarakat dari barang ilegal

Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Dwi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal, karena merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tak sehat.

Dia juga mengajak pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya secara legal serta memanfaatkan fasilitas kemudahan perizinan industri hasil tembakau yang dapat diakses secara gratis di kantor Bea Cukai terdekat.

"Ini adalah wujud komitmen kami sebagai garda terdepan dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us