Banten, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerimaan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar Rp3,8 triliun dalam APBN 2025.
“Cukai MBDK tahun ini sebesar Rp4,3 triliin dan pada tahun 2025 dicantumkan Rp3,8 triliun. Kenapa, kok lebih rendah? Itu kemarin kami telah diskusi dengan DPR dan melihat bahwa untuk penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan ekonomi,” ucap Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis (DJBC) M. Aflah Farobi dalam Media Briefing APBN 2025 di Anyer pada Kamis (26/9/2024).