Bea Masuk Jemaah Haji Gratis, Bea Cukai Tak Khawatir Penerimaan Susut

- Fasilitas pembebasan bea masuk tidak akan mengganggu kas negara
- Penerimaan bea masuk dari barang bawaan penumpang hanya 0,003% dari total penerimaan tahun 2024
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pemberian fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang bawaan penumpang tidak akan mengganggu kas negara.
Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, mengatakan, penerimaan bea masuk dari barang bawaan penumpang tergolong kecil nilainya.
Rinciannya, pada 2024, penerimaan bea masuk dari barang bawaan penumpang hanya sebesar Rp83 miliar, atau setara dengan 0,003 persen dari total penerimaan bea dan cukai sepanjang tahun tersebut.
"Jadi dampaknya, dengan persentase yang kami sampaikan sendiri, dapat diukur. Artinya, penerimaan dari penumpang ini sangat kecil," ujar Chairul dalam media briefing di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Adapun kebijakan tersebut menyusul adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Aturan ini diteken pada 26 Mei dan mulai berlaku pada 6 Juni 2025.
1. Bea cukai cari sumber penerimaan lain

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan, pemberian fasilitas pembebasan bea masuk tersebut tidak akan mengganggu pencapaian target penerimaan bea dan cukai pada tahun 2025. Oleh karena itu, pihaknya akan mencari sumber penerimaan dari pos lainnya.
"Saya kira tidak berpengaruh. Nanti kita cari dari tempat penerimaan yang lain. Saya yakin bisa," kata Nirwala.
2. Barang bawaan jemaah haji reguler bebas bea masuk

Ketentuan tersebut memberikan kepastian hukum terkait sejumlah fasilitas fiskal dalam bentuk pembebasan bea masuk untuk barang bawaan jemaah haji serta hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional.
Barang bawaan jemaah haji reguler diberikan pembebasan bea masuk sepenuhnya, sedangkan jemaah haji khusus mendapatkan pembebasan hingga 2.500 dolar AS atau sekitar Rp40,7 juta per orang per kedatangan.
Sementara itu, untuk barang hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional, pembebasan bea masuk diberikan sesuai dengan kategori kompetisi dan selama memenuhi persyaratan, seperti status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) serta bukti keikutsertaan atau penghargaan.
3. Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean 500 dolar AS dapat fasilitas fiskal

Sementara itu, ada juga pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang dengan nilai hingga FOB 500 dolar AS. Barang-barang tersebut mendapatkan fasilitas fiskal berupa dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Untuk barang pribadi penumpang yang nilainya melebihi 500 dolar AS. kelebihan nilainya akan dikenakan bea masuk dengan tarif tetap sebesar 10 persen, menggantikan tarif berdasarkan skema most favoured nation (MFN) yang berlaku sebelumnya. Barang-barang ini juga akan dikenakan PPN sebesar 12 persen, tetapi dikecualikan dari pemungutan PPh.
Adapun untuk barang bukan pribadi yang dibawa penumpang, Bea Cukai akan memberlakukan bea masuk 10 persen, PPN 12 persen, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5 persen.



















