Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Beda dengan Anies, Ridwan Kamil Belum Izinkan Bioskop Beroperasi

Beda dengan Anies, Ridwan Kamil Belum Izinkan Bioskop Beroperasi
Ilustrasi Film di Bioskop (IDN Times/Besse Fadhilah)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Gubernur sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan bahwa pihaknya saat ini belum mengizinkan kegiatan di ruang tertutup seperti bioskop maupun tempat karaoke untuk beroperasi kembali. Keputusan ini dilakukan sesuai dengan kajian dari Gugus Tugas Tingkat Kabupaten/Kota.

"Hasil kajian gugus tugas kota kabupaten belum mengizinkan kegiatan yang sifatnya tertutup seperti bioskop," kata Ridwan Kamil, seperti dikutip Selasa (14/7/2020).

  1. 1. Penyebaran virus corona di ruang tertutup lebih cepat

    Bioskop (dok. XXI)
    Bioskop (dok. XXI)

    Ridwan Kamil mengungkapkan, hasil kajian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 tingkat kabupaten/kota keberadaan virus corona akan mudah menyebar bila berada di ruang tertutup.

    "Jadi dropletnya muter-muter di sana. Kalau ada ventilasi maka dia terbawa suhu panas dari luar, maka droplet bisa hilang. Mal bisa buka tapi bisokop ditahan dulu, karoke ditahan dulu," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil ini.

  2. 2. Beda dengan Kang Emil, Anies izinkan bioskop dibuka

    Ilustrasi bioskop (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
    Ilustrasi bioskop (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

    Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dari DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengizinkan bioskop hingga corporate event (outdoor) beroperasi kembali.

    Perizinan itu tertuang dalam SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Fase I Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

  3. 3. Sektor usaha pariwisata yang diizinkan beroperasi kembali

    Ilustrasi Bioskop/Unplash
    Ilustrasi Bioskop/Unplash

    Dalam salinan yang diterima IDN Times, ada enam sektor usaha yang diizinkan beroperasi kembali, antara lain:

    A. Mulai tanggal 6 Juli - 16 Juli 2020

    pemutaran film (bioskop), produksi film, penyelenggaraan pertunjukan/Nobar (nonton bareng) di ruang terbuka.

    B. Mulai tanggal 6 Juli - 16 Juli 2020

    Corporate event (outdoor) dan meeting

    C. Mulai 12 Juli - 16 Juli 2020

    Gelanggang Rekreasi Olahraga kecuali kolam renang

    Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dari DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia membenarkan bahwa bioskop telah diizinkan kembali beroperasi sejak kemarin.

    "Sudah (diizinkan beroperasi)," kata Cucu kepada IDN Times. Adapun keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

     

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More