Jakarta, IDN Times - Para UKM peminjam pada fintech peer to peer (P2P) lending yang terdampak COVID-19 dapat mengajukan restrukturisasi. Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede, mengatakan permohonan tersebut harus disampaikan kepada penyelenggara namun proses persetujuannya tetap dilakukan oleh pemberi pinjaman (lender).
“Prosesnya restrukturisasi kita (penyelenggara) hanya fasilitasi. Kita tidak punya kewenangan untuk menyetujui, permohonan itu diteruskan kepada lender. Platform lakukan mitigasi ulang, analisa, review kelayakannya, lalu diajukan kepada lender,” katanya dalam diskusi online, Selasa (2/6).