Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Begini Skema Merger Asuransi BUMN yang Diajukan ke OJK
Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/VadhiaLidyana)
  • OJK menerima lima skema konsolidasi dari IFG untuk menggabungkan perusahaan asuransi BUMN, mencakup sektor asuransi umum, jiwa, syariah, serta penjaminan konvensional dan syariah.
  • OJK menegaskan proses konsolidasi tidak boleh mengganggu layanan kepada pemegang polis dan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar berjalan terukur.
  • Jumlah akhir perusahaan asuransi BUMN pascakonsolidasi belum ditetapkan karena masih menunggu keputusan para pemegang saham dan desain final dari pihak terkait.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima rencana konsolidasi perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan ada lima skema konsolidasi yang telah diterima pihaknya dari Indonesia Financial Group (IFG) selaku Holding Asuransi, Penjaminan, dan Investasi BUMN.

Pertama, rencana konsolidasi perusahaan asuransi umum konvensional, baik melalui skema konsolidasi penuh, maupun secara selektif.

“Kedua, rencana konsolidasi perusahaan asuransi jiwa konvensional melalui beberapa tahap, baik melalui akusisi maupun merger,” kata Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Jumat, (5/6/2026).

1. Bakal ada konsolidasi perusahaan asuransi syariah BUMN

Ilustrasi Asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, IFG juga melaporkan rencana rencana konsolidasi perusahaan asuransi umum syariah melalui akusisi salah satu perusahaan asuransi umum syariah, dan melakukan transfer portfolio bisnis kepada perusahaan tersebut.

“Kemudian, rencana konsolidasi perusahaan penjaminan konvensional, melalui skema pemurnian usaha penjaminan,” ujar Ogi.

Tak lupa juga rencana konsolidasi perusahaan penjaminan syariah.

“Untuk reasuransi kami belum menerima usulan yang detil mengenai rencana untuk penggabungan perusahaan reasuransi yang dimiliki oleh pemerintah,” tutur Ogi.

2. Tak boleh pengaruhi layanan ke pemegang polis

ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

OJK mengingatkan segala proses konsolidasi yang dilakukan tak memberikan dampak gangguan pelayanan pada pemegang polis.

“OJK terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan proses konsolidasi berjalan secara terukur dan tidak menimbulkan gangguan terhadap profesional, maupun layanan kepada masyarakat,” tutur Ogi.

3. Jumlah perusahaan yang tersisa pascakonsolidasi masih diperhitungkan

ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan konsolidasi itu, maka jumlah perusahaan asuransi di ekosistem BUMN akan berkurang. Namun, OJK belum menerima jumlah perusahaan yang akan tersisa pascakonsolidasi.

“Mengenai jumlah entitas yang akan terbentuk pascakonsolidasi tersebut akan mengikuti keputusan dan desain yang ditetapkan oleh para pemegang saham dan pihak terkait,” ujar Ogi.

Editorial Team

Related Article