Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menerbitkan pedoman untuk pelaksanaan program subsidi konversi motor listrik dengan besaran subsidi Rp7 juta per unit kendaraan.
Pedoman tersebut diatur melalui Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah dalam Program Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
"Kita secara kebijakan, secara peraturan, secara kewenangan sudah sah dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 3 ini untuk melakukan konversi motor BBM ke motor listrik," kata Sekretaris Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Sahid Junaidi dalam kegiatan sosialisasi melalui saluran YouTube Kementerian ESDM, Selasa (4/4/2023).