Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BEI Ubah Ketentuan ARB dan Trading Halt, Ini Detailnya

Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
  • ARB 15 persen berlaku untuk semua saham, ETF, dan DIRE
  • Perubahan ketentuan trading halt: penurunan IHSG lebih dari 8 persen, durasi 30 menit

Jakarta, IDN Times - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan peraturan terbaru dalam batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) dan penetapan penghentian sementara perdagangan efek (trading halt).

Dikutip dari pengumuman resmi BEI, Selasa (8/3/2025), ketentuan baru itu dirilis untuk memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. Bahkan, BEI menyatakan ketentuan baru itu sebagai penanganan perdagangan bursa dalam kondisi darurat.

Seperti yang diketahui, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus merosot belakangan ini. Berdasarkan data IDX Mobile, IHSG melemah 1,33 persen dalam satu bulan terakhir, dan melemah 10,77 persen dalam satu tahun terakhir.

1. Batas ARB 15 persen jadi berlaku untuk semua saham

Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Perubahan pertama dilakukan pada batasan persentase ARB sebesar 15 persen untuk semua saham, baik Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, kemudian Exchange-Traded Fund (ETF), serta Dana Investasi Real Estat (DIRE) untuk seluruh rentang harga.

Sebelumnya, batasan persentase ARB tidak sama karena dibedakan berdasarkan rentang harga suatu saham. Misalnya, sebelum perubahan ini, untuk saham dengan harga Rp200 sampai Rp5.000 per lembar, batasan persentase ARB adalah 25 persen.

2. Persentase penurunan Trading halt dari 5 persen jadi 8 persen

Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

BEI juga mengubah ketentuan trading halt. Sebelumnya, trading halt dilakukan ketika IHSG turun lebih dari 5 persen. Namun, kini dilakukan jika penurunan terjadi lebih dari 8 persen, dengan durasi 30 menit.

Adapun trading halt lanjutan dilakukan saat IHSG anjlok lebih dari 15 persen. Trading halt ketiga dilakukan setelah IHSG turun lebih dari 20 persen di hari yang sama, dan dilanjutkan suspend dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan, atau lebih dari sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

3. Buat lindungi investor

Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Ketentuan di atas dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia Dalam Kondisi Darurat. Tujuan utama perubahan ARB adalah untuk menjaga volatilitas pasar dan memastikan pelindungan investor.

Sementara itu, penyesuaian ketentuan pelaksanaan trading halt dilakukan sebagai upaya BEI untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor dalam menentukan strategi investasi dengan mempertimbangkan informasi yang ada.

“Dalam penerapan kebijakan ini, BEI juga telah mempertimbangkan best practice pada Bursa-bursa di dunia serta memperhatikan masukan pelaku pasar,” tulis pernyataan BEI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
Jujuk Ernawati
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us