- Belanja pegawai sudah terserap 77 persen,
- Belanja bantuan sosial (bansos) mencapai 72 persen,
- Belanja barang dan belanja modal masing-masing masih sekitar 45 persen.
Belanja Negara Seret, Rp3,5 T Anggaran Kementerian-Lembaga Dipulangkan

- Menkeu pastikan anggaran Kementerian dan Lembaga masih sesuai rencana
- Serapan belanja negara per awal Oktober baru 55 persen
- Kemenkeu minta pemda percepat belanja
Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) telah mengembalikan anggaran yang tidak terserap hingga akhir tahun. Total anggaran yang dikembalikan mencapai Rp3,5 triliun.
Meski begitu, Purbaya enggan memerinci K/L mana saja yang mengembalikan alokasi anggarannya.
"Ada beberapa K/L yang nyerah (soal penyerapan anggarannya) dan akhirnya balikkan uang ke kita. Sampai sekarang, kami hitung-hitung sudah ada Rp3,5 triliun yang dikembalikan," kata Purbaya dalam Media briefing di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (14/11/2025).
1. Menkeu pastikan anggaran Kementerian dan Lembaga masih sesuai rencana

Purbaya menegaskan bahwa secara umum penyerapan anggaran K/L pada 2025 masih bergerak sesuai rencana yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia mengakui pola penyerapan anggaran memang cenderung meningkat tajam pada akhir tahun, seiring percepatan pelaksanaan kegiatan.
"Sedang kami pelajari ini kan sedang gerak. Rata-rata masih sesuai rencana," beber dia.
2. Serapan belanja negara per awal Oktober baru 55 persen

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, melaporkan bahwa realisasi belanja K/L hingga awal Oktober 2025 mencapai Rp815 triliun, atau 55 persen dari total belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.481,7 triliun.
"Jadi, sampai minggu ini di tahun 2025, belanja pemerintah pusat untuk K/L telah terealisasi 55 persen atau Rp815 triliun dari anggaran belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.481,7 triliun," jelas Prima di Gedung Pusat Kementerian Keuangan, Jumat (3/10).
Prima merinci bahwa:
3. Kemenkeu minta pemda percepat belanja

Selain memantau penyerapan anggaran pusat, Kemenkeu juga meminta pemerintah daerah mempercepat realisasi belanja mereka. Instruksi tersebut dituangkan dalam surat bernomor S-662/MK.08/2025, tertanggal 20 Oktober 2025, yang ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota.
Surat itu menekankan pentingnya percepatan belanja daerah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan keberhasilan program pembangunan nasional.
“Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan program pembangunan tahun 2025, serta sejalan dengan arahan Presiden, perlu dilakukan langkah-langkah penguatan secara berkelanjutan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Terkait hal tersebut, berdasarkan pemantauan dan evaluasi yang dilakukan di tingkat pusat, kami meminta agar langkah penguatan juga dilakukan secara harmonis di daerah,” tertulis dalam surat tersebut.
Hasil pemantauan Kemenkeu hingga September 2025 menunjukkan:
- Dana transfer ke daerah (TKD) telah terealisasi Rp644,8 triliun atau 74 persen dari pagu anggaran.
- Namun realisasi belanja daerah dalam APBD 2025 justru menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Kondisi ini mendorong kenaikan simpanan dana pemda di perbankan hingga kuartal III 2025.
“Kondisi ini menyebabkan simpanan dana pemerintah daerah di perbankan hingga kuartal III 2025 mengalami kenaikan,” tulis surat tersebut.
















