Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi meliris aturan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor properti. Aturan ini mulai berlaku pada Senin, 1 Maret 2021. Kebijakan pembebasan PPN untuk sektor properti membuat masyarakat tak lagi perlu membayar pajak ketika membeli rumah dari pengembang
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan kebijakan ini diharapkan bisa mendorong masyarakat untuk mulai membeli properti baik itu rumah tapak maupun apartemen pada tahun ini.