Ilustrasi Pemimpin . (IDN Times/Aditya Pratama)
Bentuk pertama adalah badan usaha perorangan. Bentuk ini adalah bentuk badan usaha yang paling sederhana. Nah, melihat namanya saja maka bisa dipahami bahwa dan usaha ini dimiliki oleh satu orang saja. Tak hanya itu, orang tersebut juga berperan menjalankan usahanya.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Universitas Islam Indonesia (UII), modal badan usaha perorangan hanya dimiliki oleh satu orang.
Sementara itu, orang yang bekerja di badan usaha perorangan tersebut hanya berperan sebagai pembantu sang pengusaha dalam perusahaan berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.
Menurut H.M.N. Purwosutjipto, bentuk perusahaan perseorangan secara resmi tidak ada. Di dalam dunia bisnis, masyarakat telah mengenal dan menerima bentuk badan usaha perseorangan yang disebut Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD).