Coretax Bermasalah, Luhut Sarankan Prabowo Lakukan Audit

- Luhut Binsar Pandjaitan menyarankan Presiden Prabowo mengaudit Coretax untuk mengidentifikasi permasalahan yang menghambat implementasinya.
- Mantan Menko Marves menekankan pentingnya percepatan implementasi Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi setelah 10 tahun belum terealisasi.
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menyarankan Presiden Prabowo mengaudit Coretax guna mengidentifikasi dan mengatasi permasalahan yang menghambat implementasinya.
Coretax adalah sarana pencatatan, penyimpanan, dan penyampaian data serta informasi terkait hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak serta tugas DJP yang tersedia secara digital.
Luhut menyatakan, meskipun terdapat undang-undang yang membatasi audit terhadap sistem tertentu, presiden memiliki kewenangan untuk meninjau dan menilai kekurangan yang ada.
"Saya saran Presiden, 'audit saja, Pak'. Ada undang-undang nggak boleh diaudit. Presiden kan boleh lihat di mana kurang lebihnya," kata Luhut dalam Kumparan: The Economic Insight di The Westin Jakarta, Rabu (19/2/2025).
1. Luhut heran Coretax bermasalah meski sudah disiapkan 10 tahun

Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) itu menekankan pentingnya percepatan implementasi Coretax selaku sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi.
Dia mempertanyakan lambannya penyelesaian sistem yang telah dikembangkan selama satu dekade itu namun belum juga terealisasi. Menurutnya, hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut.
"Jadi Coretax ini harus dipercepat. Buat saya sih sebenarnya sederhana, masa Coretax sudah 10 tahun nggak jadi-jadi gitu. Ada apa ini? Ini perlu dilihat," paparnya.
2. Luhut ungkap Indonesia telah mengalami stagnasi rasio pajak

Luhut pun mengkritisi keputusan untuk mengembalikan sistem perpajakan Indonesia ke mekanisme lama. Dia menilai langkah tersebut tidak seharusnya terjadi. Sebab, saat ini Indonesia sedang menghadapi stagnasi rasio pajak yang masih di angka 10 persen.
"Jadi hal semacam ini perlu kita jawab dengan melakukan audit tadi sehingga kita tahu di mana masalahnya," ungkapnya.
3. Luhut tekankan pentingnya digitalisasi sistem perpajakan

Luhut mengatakan, dalam diskusinya dengan Bank Dunia, disebutkan sistem perpajakan Indonesia saat ini tergolong tidak efisien. Namun, dia menekankan pengalaman digitalisasi selama 10 tahun terakhir dapat menjadi peluang untuk meningkatkan efisiensi sistem tersebut.
Menurutnya, dengan menerapkan digitalisasi, Indonesia berpotensi menaikkan rasio pajak terhadap PDB hingga 6,4 persen atau sekitar Rp1.500 triliun. Jika sepertiga dari target tersebut dapat tercapai, itu sudah menjadi kemajuan yang signifikan.
"Jadi kalau kita memperbaiki ada beberapa item yang diberikan termasuk digitalisasi tadi, itu kita bisa memperbaiki ICOR kita dan juga tadi menaikkan tax ratio kita," ujarnya.