ilustrasi tunjangan dan insentif (unsplash/alexander grey)
Menjadi kepala desa bukan hanya soal gaji dan tunjangan tunai. Pemerintah juga menjamin sisi proteksi dan pengembangan diri bagi para perangkat desa agar performa kerja tetap maksimal di lapangan.
Aparatur desa berhak mendapatkan jaminan perlindungan berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka memiliki hak cuti, mulai dari cuti tahunan, sakit, hingga melahirkan. Dalam beberapa kasus di daerah tertentu, kepala desa juga bisa mendapatkan tunjangan transportasi atau operasional untuk menunjang mobilitas saat melayani warga yang tersebar di wilayah pelosok.
Memahami rincian gaji kepala desa di atas menunjukkan bahwa profesi ini kini semakin profesional secara finansial. Dengan total penghasilan yang bisa mencapai Rp3 juta hingga Rp6 juta jika digabungkan dengan tunjangan, posisi ini menjadi peluang karier yang menjanjikan bagi putra-putri daerah yang ingin memajukan tanah kelahirannya.