Jakarta, IDN Times - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan uang pensiun jika sudah memasuki masa pensiun. Adapun uang pensiun yang diterima pun berbeda berdasarkan golongan.
Aturan mengenai uang penisun PNS tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Lantas, berapakah uang pensiun PNS? Berikut informasi besaran nominal berdasarkan golongannya.