Jakarta, IDN Times - Pemerintah Jawa Barat telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Tasikmalaya di 2024.
Penetapan upah minimum tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.
Kira-kira berapa UMK Tasikmalaya pada 2024 dan rincian UMK dari seluruh kota/kabupaten di Jawa Barat? Simak penjelasannya yuk.