Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace mulai berlaku pada Juli 2026. Kebijakan tersebut sebelumnya direncanakan berlaku pada tahun lalu setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Namun, implementasinya ditunda dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi yang masih melambat.
"Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan," ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, saat ditemui di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Bimo menjelaskan pemerintah saat ini hanya perlu melakukan pembahasan akhir dengan para pelaku industri digital guna memastikan kesiapan implementasi kebijakan tersebut.
"Insyaallah. Kalau regulasinya kan sudah siap. Pak Menteri juga sudah konfirmasi kemarin dan dengan DPR juga didukung. Jadi nanti dengan pelaku industri juga akan diskusi sekali lagi supaya mereka siap," ujar Bimo.
Menurut Bimo, kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pedagang online. Pemerintah hanya mengatur mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Ia menilai platform marketplace besar di Indonesia semestinya siap menjalankan kebijakan tersebut karena telah memiliki sistem teknologi yang memadai.
"Kalau yang di sini yang besar-besar ya Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli. Harusnya mereka lebih siap juga," katanya.
Bimo menambahkan, pengalaman pemerintah menunjuk perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut pajak dapat menjadi acuan dalam penerapan kebijakan serupa di marketplace domestik. Hingga kini, DJP telah menunjuk 261 pelaku usaha digital luar negeri sebagai pemungut pajak, termasuk layanan digital seperti Netflix, Spotify, Google Play, dan Disney.
Menurut dia, tujuan utama kebijakan tersebut adalah menciptakan level playing field atau kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha yang berjualan secara daring dan luring.
"Karena sebenarnya ini untuk level playing field. Keadilan antara yang offline sama yang online," ujarnya.
