Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Prabowo Diminta Telaah Kembali Aturan Gula Rafinasi Wajib Punya Kebun

Prabowo Diminta Telaah Kembali Aturan Gula Rafinasi Wajib Punya Kebun
ilustrasi tebu (pixabay.com/PublicDomainPictures)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Prabowo Subianto diminta mencermati rencana kewajiban kebun tebu bagi industri gula rafinasi.
  • Dwi Andreas Santosa menilai kewajiban itu tidak sesuai rancangan pabrik rafinasi yang mengolah raw sugar.
  • Produktivitas tebu dan pengembangan perkebunan di luar Jawa dinilai perlu menjadi fokus swasembada gula.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto dinilai perlu mencermati rencana pemerintah mewajibkan industri gula rafinasi memiliki kebun tebu sendiri.

Guru Besar Fakultas Pertanian IPB Dwi Andreas Santosa menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan konsep awal pendirian industri gula rafinasi yang memang dirancang untuk mengolah gula mentah (raw sugar) menjadi gula rafinasi, bukan mengelola perkebunan tebu.

Menurut Dwi, sejak awal sekitar 11 pabrik gula rafinasi dibangun di dekat pelabuhan untuk memudahkan impor bahan baku berupa raw sugar. Dengan kondisi tersebut, kewajiban memiliki kebun tebu dinilai sulit diterapkan, terlebih sebagian besar pabrik berada di Pulau Jawa yang memiliki keterbatasan lahan.

“Ada sekitar 11 pabrik gula rafinasi dan biasanya pabrik gula rafinasi itu di dekat pelabuhan. Nah terus logikanya membangun tebu, gimana caranya? apalagi pabrik gula rafinasi di Jawa,” kata Dwi Andreas dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/8/2026).

1. Industri rafinasi sejak awal tidak dirancang punya kebun

ilustrasi  tebu (freepik.com/bdspn)
ilustrasi tebu (freepik.com/bdspn)

Dwi menjelaskan, industri gula rafinasi dibangun untuk memproduksi gula rafinasi sebagai bahan baku industri makanan dan minuman. Karena itu, perusahaan gula rafinasi tidak pernah didesain memiliki perkebunan tebu sendiri.

Dia menilai kewajiban tersebut tidak memiliki dasar yang logis karena tidak sesuai dengan fungsi awal industri gula rafinasi. Selain itu, kebijakan tersebut juga dinilai tidak otomatis mampu meningkatkan produksi gula nasional.

Menurutnya, keterbatasan lahan menjadi tantangan utama. Sebagian besar pabrik gula rafinasi berada di Pulau Jawa sehingga sulit bagi perusahaan untuk mengembangkan kebun tebu dalam skala besar.

"Regulasinya memang seperti tadi pabrik rafinasi memang digunakan untuk menghasilkan gula rafinasi untuk keperluan industri kan, itu kan desainnya kan seperti itu sehingga memang tidak membangun, tidak membangun kebun sendiri,” paparnya.

2. Produktivitas tebu nasional dinilai masih tertinggal

Pohon tebu di ladang sebelum pengolahan
Ilustrasi pohon tebu sebelum pengolahan (paxels.com/Carbell Sarfo)

Dwi mengungkapkan, produksi tebu nasional selama sekitar tiga dekade terakhir belum menunjukkan perkembangan berarti. Produktivitas tebu masih berada di kisaran 5 hingga 6 ton gula per hektare, sementara luas areal dan luas panen juga relatif tidak berubah.

Dia menyebut produktivitas tebu Indonesia masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara produsen gula. Thailand telah mendekati 7 ton gula per hektare, sedangkan Brasil sudah melampaui 8 ton gula per hektare.

Selain produktivitas yang masih rendah, luas perkebunan tebu nasional juga dinilai stagnan karena hanya berada di kisaran 400 ribu hingga 500 ribu hektare.

3. Swasembada gula dinilai perlu fokus pada produktivitas

Ilustrasi gula pasir
Ilustrasi gula pasir (unsplash.com/Immo Wegmann)

Menurut Dwi, upaya mencapai swasembada gula sebaiknya diarahkan pada peningkatan produktivitas tebu dan pengembangan perkebunan di luar Pulau Jawa, bukan dengan mewajibkan industri gula rafinasi memiliki kebun sendiri.

Dia mengatakan perluasan areal tebu di Pulau Jawa semakin sulit dilakukan karena ketersediaan lahan yang terbatas. Oleh sebab itu, pengembangan kebun dinilai lebih memungkinkan dilakukan di luar Jawa.

Dwi juga mengingatkan Indonesia pernah memiliki produktivitas dan industri gula yang lebih baik ketika sistem glebagan masih diterapkan hingga sekitar dekade 1980-an.

“Sekarang petani sudah bebas memilih tanaman. Ketika dibebaskan, banyak yang akhirnya tidak lagi menanam tebu dan memilih komoditas lain,” kata Dwi Andreas.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More