Purbaya Perpanjang Penempatan SAL di Himbara, Beri Tambahan Rp70 T

- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang penempatan SAL Rp200 triliun di bank Himbara hingga Juli tahun depan, dari rencana penarikan pada Desember 2026.
- Pemerintah menambah penempatan dana Rp70 triliun secara bertahap: Rp40 triliun pada hari itu dan Rp30 triliun pekan berikutnya, untuk memperkuat likuiditas perbankan.
- Kemenkeu meminta BLU dan SMV menempatkan dana di bank dengan bunga simpanan 80 persen BI Rate, guna menekan biaya dana dan mendukung penyaluran kredit.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan. Adapun SAL utamanya ditempatkan pemerintah di Himpunan Bank-Bank Negara (Himbara) atau bank BUMN.
Sebelumnya, Purbaya akan menarik kembali SAL dari perbankan dengan total nilai Rp200 triliun pada Desember 2026.
“Saya akan perpanjang yang Rp200 triliun sampai dengan Juli tahun depan,” tutur Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
1. Perbankan diharapkan tak irit salurkan kredit

Dengan perpanjangan itu, likuiditas perbankan akan bertahan sampai Juli tahun depan. Harapannya, kondisi itu bisa mendorong bank untuk terus menyalurkan kredit.
“Supaya mereka leluasa menyalurkan kredit dan uang itu,” tutur Purbaya.
2. Purbaya tambah suntikan ke bank Rp70 triliun
Selain memperpanjang periode penempatan SAL di perbankan, Purbaya juga akan menambahkan dana lagi senilai Rp70 triliun, secara bertahap.
“Siang ini saya inject Rp40 triliun tambahan, minggu depan saya tambah lagi Rp30 triliun. Ini untuk mendorong, menambah likuiditas,” kata dia.
3. Minta SMV Kemenkeu genjot penyaluran kredit

Tak hanya dari sisi likuiditas, Kemenkeu juga akan menekan biaya dana perbankan. Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan telah meminta badan layanan umum (BLU) atau special mission vehicle (SMV) di bawah kementeriannya menempatkan dana di bank dengan bunga simpanan yang lebih rendah. Hal itu dilakukan untuk mendorong permintaan kredit.
"SMV-SMV di bawah Kementerian Keuangan untuk meminta bunga ke perbankan, itu sama dengan yang diminta oleh pemerintah ke perbankan, yaitu 80 persen dari BI Rate," tutur Purbaya.













.jpg)

