Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Putusan Mahkamah Agung Bikin AS Kembalikan Rp1.797 Triliun Tarif Trump

Putusan Mahkamah Agung Bikin AS Kembalikan Rp1.797 Triliun Tarif Trump
Pada 19 Maret 2016, Donald Trump mengadakan rapat umum di Fountain Park, Fountain Hills, Arizona. (Gage Skidmore, CC BY-SA 3.0, via Wikimedia Commons)
Intinya Sih
  • Pemerintah AS mengembalikan sekitar 100 miliar dolar AS atau Rp1.797 triliun dari bea masuk Trump yang dibatalkan, lebih dari separuh total 166 miliar dolar AS yang sebelumnya dipungut.
  • Bea cukai AS memproses pengembalian beserta bunga kepada importir dan perusahaan melalui sistem khusus, lalu dana diteruskan ke Departemen Keuangan untuk dicairkan; rumah tangga individu tidak menerima dana.
  • Mahkamah Agung menyatakan IEEPA tidak mengizinkan tarif luas. Trump kemudian memakai dasar hukum lain untuk tarif sementara 10 persen dan tarif global baru, yang memicu gugatan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengembalikan sekitar 100 miliar dolar AS (setara Rp1.797 triliun) dari bea masuk yang dibatalkan setelah Mahkamah Agung AS menyatakan kebijakan tarif bentukan Presiden Donald Trump tak memiliki dasar hukum yang sah. Nilai fantastis tersebut merupakan bagian dari dana yang sebelumnya dipungut pemerintah melalui kebijakan tarif kontroversial tersebut.

Menurut laporan Business Times yang mengutip Reuters, dokumen U.S. Customs and Border Protection menyebut proses pengembalian bea beserta bunganya diselesaikan melalui sistem Consolidated Administration and Processing of Entries Refund. Dana tersebut selanjutnya diteruskan ke Departemen Keuangan AS untuk dicairkan. Jumlah itu mencakup lebih dari separuh dari total 166 miliar dolar AS (setara Rp2.983 triliun) yang sempat dipungut pemerintah.

1. Bea cukai AS memproses pengembalian dana

ilustrasi impor barang (pexels.com/Chanaka)
ilustrasi impor barang (pexels.com/Chanaka)

Menurut dokumen pengajuan per 31 Juli 2026 yang dilaporkan Free Malaysia Today, pejabat bea cukai AS mencatat potensi serta sertifikasi pengembalian dana mencapai 128,68 miliar dolar AS (setara Rp2.312 triliun). Sekitar 60 persen atau 100 miliar dolar AS (setara Rp1.797 triliun) dari seluruh dana yang dihimpun melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) telah diproses untuk dikirim ke Departemen Keuangan AS.

Pencairan dana besar-besaran tersebut disalurkan langsung kepada para importir dan perusahaan yang sebelumnya membayar bea masuk. Namun, pengembalian dana bernilai fantastis ini dipastikan tak menyentuh kantong rumah tangga individu.

2. Anggota Kongres Demokrat mengkritik skema pengembalian

ilustrasi tarif
ilustrasi tarif (pexels.com/Markus Winkler)

Penyaluran dana pemulihan yang berfokus pada sektor korporasi memicu sorotan tajam dari panggung politik nasional. Skema tersebut dinilai tak menyentuh masyarakat luas yang justru terdampak langsung oleh kenaikan harga barang selama tarif diberlakukan. Kritik pedas salah satunya datang dari Anggota Kongres Demokrat Greg Casar yang menyoroti arah kebijakan tersebut. 

“Trump mengirim ‘pengembalian’ itu ke perusahaan, bukan ke rakyat pekerja. Setiap sen dari pengembalian ini seharusnya dikembalikan kepada konsumen Amerika,” katanya.

3. Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum tarif

Mahkamah Agung Amerika Serikat (Joe Ravi, CC BY-SA 3.0, via Wikimedia Commons)
Mahkamah Agung Amerika Serikat (Joe Ravi, CC BY-SA 3.0, via Wikimedia Commons)

Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa IEEPA tak memberikan kewenangan kepada presiden untuk menerapkan bea masuk secara luas terhadap mitra dagang. Langkah hukum ini memukul balik strategi perdagangan yang selama ini menjadi andalan Trump.

Trump merespons putusan tersebut dengan menyebut para hakim tidak setia dan beralih menggunakan dasar hukum lain yang belum pernah dipakai sebelumnya untuk memberlakukan tarif sementara sebesar 10 persen. Ia juga menerapkan tarif global baru dengan memanfaatkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 mengenai praktik ekonomi tidak adil, yang kini kembali memicu gelombang gugatan baru. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More