Punya Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Agunan Tambahan KUR

- Pemerintah menyiapkan alokasi awal Rp10 triliun untuk pembiayaan KUR berbasis kekayaan intelektual yang mulai dijalankan pada 2026.
- Sertifikat merek, paten, dan hak cipta terdaftar yang dimanfaatkan secara komersial dapat menjadi agunan tambahan, setelah data divalidasi DJKI dan dinilai bank.
- Skema menyasar pelaku ekonomi kreatif untuk pembiayaan di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta, dengan besaran dana ditetapkan melalui penilaian lembaga berwenang.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyiapkan alokasi awal Rp10 triliun untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sertifikat KI dapat digunakan sebagai agunan tambahan sesuai kebijakan dan penilaian objektif bank penyalur.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan, skema tersebut mulai dijalankan pada 2026.
“Tahun ini pemerintah sudah menyiapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, di mana kolateralnya adalah sertifikat kekayaan intelektual," kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/8/2026).
1. Nilai Pembiayaan Ditentukan Bank

Deputi Koordinasi ESDM Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan besaran pembiayaan ditentukan berdasarkan penilaian lembaga berwenang. Pemilik sertifikat KI dapat mengajukan permohonan kepada bank penyalur KUR.
“Kami melihat kekayaan intelektual memiliki potensi ekonomi yang sangat besar dan akan menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi ke depan,” ujar Elen.
2. KI Jadi Agunan Tambahan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, DJKI berperan memvalidasi data KI yang digunakan dalam skema pembiayaan. Merek, paten, dan hak cipta yang telah terdaftar serta dimanfaatkan secara komersial dapat menjadi aset yang dinilai bank.
“Pemanfaatan KI sebagai agunan memberi kepastian hukum sekaligus akses pembiayaan bagi pelaku usaha,” kata Hermansyah.
3. Pembiayaan hingga Rp500 Juta

Hermansyah mengungkapkan kebijakan tersebut ditujukan untuk memperluas akses modal pelaku ekonomi kreatif. Sertifikat KI digunakan sebagai agunan tambahan untuk pembiayaan dengan nilai tertentu.
Skema tersebut berlaku untuk pembiayaan di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta. Pemerintah juga disebut tengah menyempurnakan regulasi agar kepastian KI sebagai instrumen agunan semakin kuat.




















