Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Punya Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Agunan Tambahan KUR

Punya Sertifikat Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Agunan Tambahan KUR
Pedagang UMKM di Palembang bertahan di tengah kondisi kenaikan biaya produksi (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya Sih
  • Pemerintah menyiapkan alokasi awal Rp10 triliun untuk pembiayaan KUR berbasis kekayaan intelektual yang mulai dijalankan pada 2026.
  • Sertifikat merek, paten, dan hak cipta terdaftar yang dimanfaatkan secara komersial dapat menjadi agunan tambahan, setelah data divalidasi DJKI dan dinilai bank.
  • Skema menyasar pelaku ekonomi kreatif untuk pembiayaan di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta, dengan besaran dana ditetapkan melalui penilaian lembaga berwenang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyiapkan alokasi awal Rp10 triliun untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sertifikat KI dapat digunakan sebagai agunan tambahan sesuai kebijakan dan penilaian objektif bank penyalur.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan, skema tersebut mulai dijalankan pada 2026.

“Tahun ini pemerintah sudah menyiapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, di mana kolateralnya adalah sertifikat kekayaan intelektual," kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/8/2026).

1. Nilai Pembiayaan Ditentukan Bank

ilustrasi tukar uang baru (vecteezy.com/onyengradar)
ilustrasi tukar uang baru (vecteezy.com/onyengradar)

Deputi Koordinasi ESDM Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan besaran pembiayaan ditentukan berdasarkan penilaian lembaga berwenang. Pemilik sertifikat KI dapat mengajukan permohonan kepada bank penyalur KUR.

“Kami melihat kekayaan intelektual memiliki potensi ekonomi yang sangat besar dan akan menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi ke depan,” ujar Elen.

2. KI Jadi Agunan Tambahan

IMG-20250826-WA0001.jpg
Layanan hak kekayaan intelektual di Kota Tegal. (IDN Times/dok Humas Kemenkum Jateng)

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, DJKI berperan memvalidasi data KI yang digunakan dalam skema pembiayaan. Merek, paten, dan hak cipta yang telah terdaftar serta dimanfaatkan secara komersial dapat menjadi aset yang dinilai bank.

“Pemanfaatan KI sebagai agunan memberi kepastian hukum sekaligus akses pembiayaan bagi pelaku usaha,” kata Hermansyah.

3. Pembiayaan hingga Rp500 Juta

Seorang penjahit perempuan sedang mengoperasikan mesin jahit untuk menjahit kain berwarna oranye dan hijau di ruang kerja sederhana.
Pelaku usaha berharap agar program seragam gratis melibatkan UMKM dan penjahit lokal agar tidak merugikan pelaku usaha, Rabu (8/7/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Hermansyah mengungkapkan kebijakan tersebut ditujukan untuk memperluas akses modal pelaku ekonomi kreatif. Sertifikat KI digunakan sebagai agunan tambahan untuk pembiayaan dengan nilai tertentu.

Skema tersebut berlaku untuk pembiayaan di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta. Pemerintah juga disebut tengah menyempurnakan regulasi agar kepastian KI sebagai instrumen agunan semakin kuat.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More