Dalam kunjungan kerjanya ke Bali, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau simulasi penerapan sistem transaksi tol nontunai nirsentuh Multi Lane Free Flow (MLFF) di Jalan Tol Bali-Mandara, Rabu (22/11/2023). (Dok. Kementerian PUPR)
Pasal 105 juga menjelaskan kewajiban pengguna untuk membayar tol sesuai tarif yang ditetapkan, dengan penekanan pada pendaftaran kendaraan bermotor melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui menteri.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui menteri," bunyi Pasal 105.
Jika sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti belum diterapkan dan gardu tol keluar tidak dapat mendeteksi asal gerbang pengguna, maka denda akan dikenakan sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.
Namun, jika terdapat bukti masuk dari gerbang asal atau kesalahan tidak disebabkan oleh pengguna jalan tol, maka denda tidak diberlakukan.
Pendapatan dari denda administratif dapat menjadi penerimaan negara bukan pajak, tetapi pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban badan usaha atas pembayaran tol oleh pengguna jalan tol yang tidak membayar tarif tol secara penuh.