Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penetapan upah minimum provinsi (UMP) telah mengikuti formula yang mempertimbangkan inflasi, indeks tertentu, serta pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pemerintah pada tahun ini juga menaikkan rentang alfa ke kisaran 0,5 persen–0,9 persen. Kebijakan ini sekaligus merespons kritik sejumlah kalangan buruh terkait besaran UMP, termasuk UMP DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp5.729.876.
