Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemerintah Pede Pembentukan BUMN Ekspor Tak Langgar Aturan Global

Pemerintah Pede Pembentukan BUMN Ekspor Tak Langgar Aturan Global
ilustrasi ekspor (pexels.com/Kai Pilger)
Intinya Sih
  • Pemerintah membentuk BUMN ekspor untuk mengelola seluruh kegiatan ekspor komoditas SDA strategis demi meningkatkan manfaat ekonomi nasional.
  • Langkah ini bertujuan memberantas praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor agar transaksi lebih transparan dan akuntabel.
  • Menteri Rosan Roeslani menegaskan kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip OECD serta mendukung proses Indonesia menjadi anggota organisasi itu.
  • Pemerintah membentuk BUMN baru bernama Danantara Sumberdaya Indonesia untuk mengelola ekspor komoditas SDA strategis secara menyeluruh.
  • Langkah ini bertujuan memberantas praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor demi meningkatkan transparansi serta akuntabilitas.
  • Menteri Rosan Roeslani menegaskan kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip OECD dan mendukung proses keanggotaan Indonesia di organisasi tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan pembentukan BUMN baru untuk melaksanakan seluruh kegiatan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis di Indonesia memberikan banyak manfaat untuk negara. BUMN tersebut bernama Danantara Sumberdaya Indonesia.

Pengelolaan ekspor komoditas SDA strategis secara menyeluruh melalui BUMN ekspor bertujuan untuk memberantas praktik kurang bayar (under invoicing), praktik pemindahan harga ekspor SDA, penentuan harga transfer atau transfer pricing, memberantas pelarian devisa hasil ekspor.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/CEO Danantara, Rosan Roeslani mengatakan upaya itu akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas aktivitas ekspor Indonesia. Dia mengatakan manfaat itu akan dirasakan semua pihak.

“Jadi justru keberadaan kami ini, ini membawa keterbukaan terhadap semua pihak secara menyeluruh, baik dari segi pembeli, penjual, sesuai dengan harga pasar yang ada,” kata Rosan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dia meyakini, upaya yang dilakukan Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada negara-negara anggota Organization of Economic Co-operation and Development (OECD).

Dengan demikian, pemerintah bisa mencegah potensi munculnya ‘uang gelap’.

“Ini inline dengan OECD principles, yang di mana kita ingin menjunjung tinggi governance, transparency, accountability dari semua ini sehingga tidak lagi terjadi potensi-potensi adanya uang gelap. Istilah saya uang gelap,” tutur Rosan.

Saat itu, dia mengatakan pemerintah pun tengah berupaya agar Indonesia tercatat sebagai anggota OECD.

“Jadi semuanya yang kita lakukan ini adalah sesuai dengan OECD. Yang dimana kita in the process to become OECD member,” tutur Rosan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More